Kayangan,(SK),-- Penanganan masalah PNPM Mandiri
Perdesaan dan program-program pendukung lainnya seperti PNPM-GSc, selalu
di upayakan untuk ditangani oleh pelaku setempat, dimana permasalahan
itu terjadi.
Demikian
yang di katakana Ir Rusli Fasilitator Kecamatan (FK) Kayangan dalam
pengantarnya pada saat berlangsungnya MAD SOS PNPM-MPd/GSc tingkat
Kecamatan Kayangan,Selasa (23/10/2012) pekan lalu yang berlangsung di
aula Kantor Camat Kayangan.
Dikatakan, penyelesaian permasalahan yang terjadi oleh pelaku PNPM
setempat dimaksudkan sebagai upaya dari pemberdayaan dari masyarakat,
dimana masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan setiap masalah yang
mereka hadapi secara mandiri dikemudian hari.Ia juga mengatakan bahwa,
untuk membantu upaya penanganan berbagai persoalan menyangkut PNPM
tersebut, maka ditetapkan aturan main mengenai jenjang dan mekanisme
penyelesaian dan penanganan masalah, mulai dari upaya-upaya yang
bersifat informal/non litigasi hingga penanganan melalui jalur
formal/ligitasi.
Selain itu,Ir.Rusli juga menyebut, untuk memudahkan dalam penanganan,
maka ditetapkan strategi dengan penetapan lokasi menjadi dua ranah,
yaitu lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah yang sesuai dengan
jenjang wilayah (Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).Penetapan
lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah, menurut Ir Rusli adalah
sebagai salah satu upaya penanganan masalah by punishment, dimana dalam
jangka waktu tertentu apabila lokasi dimaksud tidak dapat mencapai
target progress penanganan yang diharapkan.
Adapun tujuan ditetapkannya lokasi penangnan masalah menurut Ir Rusli
adalah untuk mendorong upaya penanganan masalah di lokasi
Kecamatan,Kabupaet dan Provinsi yang berdasarkan hasil evaluasi,progress
penanganannya lamban dan berlarut-larut.Selain itu,lanjutnya, sebagai
upaya pembelajaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang
pentingnya arti tanggung jawab atas upaya pemebrdayaan, termasuk dalam
penaganan masalah.
Sebagai dasar kebijakan dalam penanganan berbagai persoalan
menyangkut program PNPM MPd dan program pendukung lainnya adalah di
dasarkan pada SOP PPM (Standar Operasional Prosedur Pengelolaan
Pengaduan dan Masalah, yang telah di keluarkan melalui surat Dirjen PMD
Nomor 337/3230/PMD tertanggal 15 Juli 2010 dan telah disempurnakan
dengan surat Dirjen PMP nomor 414.2/4424/PMD tanggal 28 September 2010.
Dimana dalam SOP PPM tersebut disebutkan sanksi yang diberikan kepada
pelaku PNPM di lokasi potensi bermasalah yang ditetapkan awal tahun
itu, bahwa untuk Kecamatan, sanksinya penundaan penyaluran dana BLM
kegiatan dari UPK ke desa atau ke rekening Pokja termasuk penundaan
perguliran dana bergulir.Sedangkan pemberian sanksi terhadap lokasi
bermasalah yang ditetapkan pada akhir tahun tersebut, untuk Kecamatan,
maka tidak diperkenankan melakukan kegiatan pencairan dana BLM dari KPPN
ke UPK dan penyaluran dana BLM kegiatan dari UPK ke Desa atau rekening
Pokja. Penghentian program tahun berjalan dengan pencabutan alokasi dana
BLM serta tidak dicantumkan lagi sebagai lokasi PNPM-MPd pada tahun
anggaran berikutnya.
Untuk menghindari terjadinya berbagai persoalan permasalahan terhadap
pelaksanaan kegiatan PNPM ini,Zainudin Sekretaris UPK Kecamatan
Kayangan menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut ambil bagian
mengawasi bagaimana proses pelaksanaan dari pelaku-pelaku PNPM di desa,
karena potensi terjadinya berbagai masalah menyangkut persoalan kegiatan
PNPM ini adanya di tingkat desa.Untuk mendukung hal tersebut maka di
butuhkan tingkat partisipasi masyarakat, termasuk dari pelaku-pelaku
PNPM di tingkat desa bersama-sama bersinergi melakukan sosialisasi
tentang program PNPM yang masuk wilayah desa masing-masing.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan MAD
SOS yang diselenggarakan itu adalah merupakan kegiatan rutin yang
dilakukan dan bahkan prosedur PNPM tersebut dilakukan secara
Nasionall.Setiap program PNPM, sebelum dilaksanakan harus di
sosialisasikan terlebih dahulu terhadap pelaku-pelaku di dalamnya
sehingga bisa memahami tufoksinya.”Mudah-mudahan dengan adanya
sosialisasi ini bisa mengetahui mekanisme dan tufoksi bagi pelaku-pelaku
PNPM di Kecamatan Kayangan,”katanya.
Review pelaksanaan PNPM tahun 2012 bahwa besaran alokasi dana yang
diberikan Kecamatan Kayangan dari tahun 2008-2012 sebanyak 13 M, yang
diperuntukkan bagi lima kegiatan yaitu, Simpan Pinjam Perempuan
(SPP),Kesehatan,Pendidikan,Sarana Prasarana dan Peningkatan Kapasitas.
Hingga saat ini (tahun 2012) kegiatan PNPM-MPd untuk progress fisik
mencapai mencapai 96,6 % sedangkan untuk progress dananya mencapai 91,94
%.
”Mudah-mudahan dengan alokasi dana PNPM yang sudah digulirkan di
wilayah Kecamatan Kayangan tahun sebelumnya itu, ada peningkatan pada
tahun 2013 mendatang, ”harapnya.
Pada kesempatan itu,Tresnahadi menghimbau kepada para Kepala Desa dan
Kepala Dusun di wilayah masing-masing agar selalu mendorong
pelaku-pelaku PNPM terutama TPK untuk segera menyelesaikan tugasnya
sehingga pelaksanaan PNPM di daerah ini sukses.
Dalam MAD Sosialisasi PNPM-MPd Kecamatan Kayangan tersebut,Ketua UPK
Kecamatan Kayangan Edy Kartono,SE mengatakan, prosentase tingkat
perkembangan SPP UPK hingga Desember 2011 lalu sebesar 92,07 %. Dimana
pada saat tutup buku, Desa yang paling besar tingkat pengembaliannya
adalah Desa Pendua 97,05 % dan Desa Sesait 97,01 %. Namun demikian,
dikatakan Edy Kartono,SE bahwa, walau tingkat pengembalian dana SPP itu
tinggi, tetapi proses pengembalian inipun ada kalanya terjadi pasang
surut. Artinya, ada peningkatan pengembalian dan ada juga yang macet
pengembaliannya. Adapun desa yang paling rendah tingkat pengembaliannya
adalah Desa Santong dan Desa Kayangan. Hal ini disebabkan karena memang
jumlah kelompok peminjam di kedua desa ini lebih banyak.
Jumlah kelompok binaan UPK,PK dan KPMD adalah 259 kelompok, tetapi
kelompok yang aktif berjumlah 200 kelompok dan yang macet 59 kelompok
dari 8 desa yang ada di Kecamatan Kayangan.Kelompok SPP aktif binaan PK
berjumlah 160 kelompok (80 %) dan yang macet 14 kelompok (20 %).
Kemudian jumlah kelompok SPP binaan UPK yang aktif 40 kelompok (20 %)
dan yang macet 36 kelompok (80 %), sedangkan jumlah kelompok SPP binaan
KPMD yang aktif 28 kelompok dan yang macet 16 kelompok.
H.Marjan M.Nur Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Lombok Utara,
(pengganti Faskeu sebelumnya Hasdiah Triana,SP yang dimutasi ke Lobar)
keberadaannya baru 2 bulan bertugas di KLU ini memaparkan, ada beberapa
sanksi yang akan diterima bagi para pelaku PNPM jika menyeleweng dalam
melaksanakan program.
Pertama: bagi desa yang mendapat dana BLM dari PNPM-MP wajib
mengikuti semua aturan/prosedur/progress yang berlaku di PNPM-MP.Apabila
tidak melaksanakan salah satu dari progress yang telah di tetapkan
dalam PTO, maka tidak akan di ikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM-MP
tahun berikutnya.
Kedua, bagi desa dengan jumlah dusun kurang dari 5 (lima), pada
setiap musyawarah dihadiri oleh 6 (enam) orang wakil dari dusun dan tiga
diantaranya adalah wakil perempuan (RTM), sedangkan bagi desa dengan
jumlah dusun lebih dari 5 pada setiap musyawarah dihadiri oleh 3 orang
wakil dusun dan satu diantaranya adalah wakil perempuan (RTM).Bila
ketentuan ini tidak dilaksanakan maka musyawarah dapat di batalkan.
Ketiga, jika terjadi konflik, maka pendanaan akan di hentikan
sementara sampai konflik tersebut terselesaikan dan apabila dalam batas
waktu tertentu belum bisa terselesaikan maka desa tersebut termasuk desa
bermasalah.
Keempat, apabila ada pelaku PNPM, baik ditingkat Kecamatan maupun
desa yang menyalahgunakan dana BLM, maka akan dip roses secara hokum
yang berlaku dan pelaku tersebut tetap di tuntut untuk mengembalikan
dana tersebut serta yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kelima, apabila ada pelaku-pelaku PNPM baik ditingkat Kecamatan
maupun desa yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan PTO, maka akan di evaluasi untuk segera diadakan pergantian
melalui Forum Musyawarah Desa (FMD) maupun kecamatan.Selain itu,kata
H,Marjan M.Nur yang sebelumnya bertugas di KSB ini menambahkan, tidak
diperkenankan bagi desa untuk memotong dana program dengan alas an
apapun.Bagi desa yang melanggar ketentuan tersebut akan diberhentikan
pendanaannya. Kemudian, pada saat pengajuan dana ke UPK, wajib
melampirkan dokumen yang lengkap sesuai dengan penggunaan dana yang
sudah diambil.”Mudah-mudahan ketentuan ini bisa dilaksanakan oleh para
pelaku PNPM,”harapnya.(Eko).