Selamat Datang di Blog RBM Lombok Utara. Alamat Sekretariat: Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara-NTB

Sabtu, 03 November 2012

Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah PNPM-MPd

Kayangan,(SK),-- Penanganan masalah PNPM Mandiri Perdesaan dan program-program pendukung lainnya seperti PNPM-GSc, selalu di upayakan untuk ditangani oleh pelaku setempat, dimana permasalahan itu terjadi.
Demikian yang di katakana Ir Rusli Fasilitator Kecamatan (FK) Kayangan dalam pengantarnya pada saat berlangsungnya MAD SOS PNPM-MPd/GSc tingkat Kecamatan Kayangan,Selasa (23/10/2012) pekan lalu yang berlangsung di aula Kantor Camat Kayangan.

Dikatakan, penyelesaian permasalahan yang terjadi oleh pelaku PNPM setempat dimaksudkan sebagai upaya dari pemberdayaan dari masyarakat, dimana masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan setiap masalah yang mereka hadapi secara mandiri dikemudian hari.Ia juga mengatakan bahwa, untuk membantu upaya penanganan berbagai persoalan menyangkut PNPM tersebut, maka ditetapkan aturan main mengenai jenjang dan mekanisme penyelesaian dan penanganan masalah, mulai dari upaya-upaya yang bersifat informal/non litigasi hingga penanganan melalui jalur formal/ligitasi.
Selain itu,Ir.Rusli juga menyebut, untuk memudahkan dalam penanganan, maka ditetapkan strategi dengan penetapan lokasi menjadi dua ranah, yaitu lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah yang sesuai dengan jenjang wilayah (Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).Penetapan lokasi potensi bermasalah dan lokasi bermasalah, menurut Ir Rusli adalah sebagai salah satu upaya penanganan masalah by punishment, dimana dalam jangka waktu tertentu apabila lokasi dimaksud tidak dapat mencapai target progress penanganan yang diharapkan.
Adapun tujuan ditetapkannya lokasi penangnan masalah menurut Ir Rusli adalah untuk mendorong upaya penanganan masalah di lokasi Kecamatan,Kabupaet dan Provinsi yang berdasarkan hasil evaluasi,progress penanganannya lamban dan berlarut-larut.Selain itu,lanjutnya, sebagai upaya pembelajaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya arti tanggung jawab atas upaya pemebrdayaan, termasuk dalam penaganan masalah.
Sebagai dasar kebijakan dalam penanganan berbagai persoalan menyangkut program PNPM MPd dan program pendukung lainnya adalah di dasarkan pada SOP PPM (Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan dan Masalah, yang telah di keluarkan melalui surat Dirjen PMD Nomor 337/3230/PMD tertanggal 15 Juli 2010 dan telah disempurnakan dengan surat Dirjen PMP nomor 414.2/4424/PMD tanggal 28 September 2010.
Dimana dalam SOP PPM tersebut disebutkan sanksi yang diberikan kepada pelaku PNPM di lokasi potensi bermasalah yang ditetapkan awal tahun itu, bahwa untuk Kecamatan, sanksinya penundaan penyaluran dana BLM kegiatan dari UPK ke desa atau ke rekening Pokja termasuk penundaan perguliran dana bergulir.Sedangkan pemberian sanksi terhadap lokasi bermasalah yang ditetapkan pada akhir tahun tersebut, untuk Kecamatan, maka tidak diperkenankan melakukan kegiatan pencairan dana BLM dari KPPN ke UPK dan penyaluran dana BLM kegiatan dari UPK ke Desa atau rekening Pokja. Penghentian program tahun berjalan dengan pencabutan alokasi dana BLM serta tidak dicantumkan lagi sebagai lokasi PNPM-MPd pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk menghindari terjadinya berbagai persoalan permasalahan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM ini,Zainudin Sekretaris UPK Kecamatan Kayangan menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut ambil bagian mengawasi bagaimana proses pelaksanaan dari pelaku-pelaku PNPM di desa, karena potensi terjadinya berbagai masalah menyangkut persoalan kegiatan PNPM ini adanya di tingkat desa.Untuk mendukung hal tersebut maka di butuhkan tingkat partisipasi masyarakat, termasuk dari pelaku-pelaku PNPM di tingkat desa bersama-sama bersinergi melakukan sosialisasi tentang program PNPM yang masuk wilayah desa masing-masing.
Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan MAD SOS yang diselenggarakan itu adalah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bahkan prosedur PNPM tersebut dilakukan secara Nasionall.Setiap program PNPM, sebelum dilaksanakan harus di sosialisasikan terlebih dahulu terhadap pelaku-pelaku di dalamnya sehingga bisa memahami tufoksinya.”Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini bisa mengetahui mekanisme dan tufoksi bagi pelaku-pelaku PNPM di Kecamatan Kayangan,”katanya.

Review pelaksanaan PNPM tahun 2012 bahwa besaran alokasi dana yang diberikan Kecamatan Kayangan dari tahun 2008-2012 sebanyak 13 M, yang diperuntukkan bagi lima kegiatan yaitu, Simpan Pinjam Perempuan (SPP),Kesehatan,Pendidikan,Sarana Prasarana dan Peningkatan Kapasitas. Hingga saat ini (tahun 2012) kegiatan PNPM-MPd untuk progress fisik mencapai mencapai 96,6 % sedangkan untuk progress dananya mencapai 91,94 %.
”Mudah-mudahan dengan alokasi dana PNPM yang sudah digulirkan di wilayah Kecamatan Kayangan tahun sebelumnya itu, ada peningkatan pada tahun 2013 mendatang, ”harapnya.
Pada kesempatan itu,Tresnahadi menghimbau kepada para Kepala Desa dan Kepala Dusun di wilayah masing-masing agar selalu mendorong pelaku-pelaku PNPM terutama TPK untuk segera menyelesaikan tugasnya sehingga pelaksanaan PNPM di daerah ini sukses.
Dalam MAD Sosialisasi PNPM-MPd Kecamatan Kayangan tersebut,Ketua UPK Kecamatan Kayangan Edy Kartono,SE mengatakan, prosentase tingkat perkembangan SPP UPK hingga Desember 2011 lalu sebesar 92,07 %. Dimana pada saat tutup buku, Desa yang paling besar tingkat pengembaliannya adalah Desa Pendua 97,05 % dan Desa Sesait 97,01 %. Namun demikian, dikatakan Edy Kartono,SE bahwa, walau tingkat pengembalian dana SPP itu tinggi, tetapi proses pengembalian inipun ada kalanya terjadi pasang surut. Artinya, ada peningkatan pengembalian dan ada juga yang macet pengembaliannya. Adapun desa yang paling rendah tingkat pengembaliannya adalah Desa Santong dan Desa Kayangan. Hal ini disebabkan karena memang jumlah kelompok peminjam di kedua desa ini lebih banyak.
Jumlah kelompok binaan UPK,PK dan KPMD adalah 259 kelompok, tetapi kelompok yang aktif berjumlah 200 kelompok dan yang macet 59 kelompok dari 8 desa yang ada di Kecamatan Kayangan.Kelompok SPP aktif binaan PK berjumlah 160 kelompok (80 %) dan yang macet 14 kelompok (20 %). Kemudian jumlah kelompok SPP binaan UPK yang aktif 40 kelompok (20 %) dan yang macet 36 kelompok (80 %), sedangkan jumlah kelompok SPP binaan KPMD yang aktif 28 kelompok dan yang macet 16 kelompok.
H.Marjan M.Nur Fasilitator Keuangan (Faskeu) Kabupaten Lombok Utara, (pengganti Faskeu sebelumnya Hasdiah Triana,SP yang dimutasi ke Lobar) keberadaannya baru 2 bulan bertugas di KLU ini memaparkan, ada beberapa sanksi yang akan diterima bagi para pelaku PNPM jika menyeleweng dalam melaksanakan program.
Pertama: bagi desa yang mendapat dana BLM dari PNPM-MP wajib mengikuti semua aturan/prosedur/progress yang berlaku di PNPM-MP.Apabila tidak melaksanakan salah satu dari progress yang telah di tetapkan dalam PTO, maka tidak akan di ikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM-MP tahun berikutnya.
Kedua, bagi desa dengan jumlah dusun kurang dari 5 (lima), pada setiap musyawarah dihadiri oleh 6 (enam) orang wakil dari dusun dan tiga diantaranya adalah wakil perempuan (RTM), sedangkan bagi desa dengan jumlah dusun lebih dari 5 pada setiap musyawarah dihadiri oleh 3 orang wakil dusun dan satu diantaranya adalah wakil perempuan (RTM).Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan maka musyawarah dapat di batalkan.
Ketiga, jika terjadi konflik, maka pendanaan akan di hentikan sementara sampai konflik tersebut terselesaikan dan apabila dalam batas waktu tertentu belum bisa terselesaikan maka desa tersebut termasuk desa bermasalah.
Keempat, apabila ada pelaku PNPM, baik ditingkat Kecamatan maupun desa yang menyalahgunakan dana BLM, maka akan dip roses secara hokum yang berlaku dan pelaku tersebut tetap di tuntut untuk mengembalikan dana tersebut serta yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kelima, apabila ada pelaku-pelaku PNPM baik ditingkat Kecamatan maupun desa yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan PTO, maka akan di evaluasi untuk segera diadakan pergantian melalui Forum Musyawarah Desa (FMD) maupun kecamatan.Selain itu,kata H,Marjan M.Nur yang sebelumnya bertugas di KSB ini menambahkan, tidak diperkenankan bagi desa untuk memotong dana program dengan alas an apapun.Bagi desa yang melanggar ketentuan tersebut akan diberhentikan pendanaannya. Kemudian, pada saat pengajuan dana ke UPK, wajib melampirkan dokumen yang lengkap sesuai dengan penggunaan dana yang sudah diambil.”Mudah-mudahan ketentuan ini bisa dilaksanakan oleh para pelaku PNPM,”harapnya.(Eko).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar