Selamat Datang di Blog RBM Lombok Utara. Alamat Sekretariat: Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara-NTB

Rabu, 10 Oktober 2012

Sekilas Tentang RBM PNPM

Ruang Belajar Masyarakat yang disingkat RBM  adalah salah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan meupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam mengelola partispatif masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya. Dengan adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis serta dilakukan secara terus menerus. Sasaran program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik pada tingkat desa hingga tingkat Kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator maupun aparat pemerintah memiliki konsen terhadap upaya – upaya pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.


Sekilas RBM

Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat atau disingkat Pokja RBM adalah satu kelompok kerja yang diinisiasi oleh program pemerintah dibawah lingkup Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Secara nasional pembentukan Pokja RBM dimulai pada tahun 2010 di lokasi Pilot Proyek Integrasi dan pada tahun 2011 sudah menjadi program nasional yang meliputi seluruh kabupaten di Indonesia. Kabupaten Sragen sebagai salah satu lokasi Integrasi, juga telah memulai kegiatan Ruang Belajar pada tahun 2011.

Dari panduan teknis Dirjen PMD Kemeterian Dalam Negeri No 414./615/PMD tertanggal 4 Februari 2011 menyebutkan bahwa Ruang Belajar Masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku dan masyarakat. Ruang belajar dikelola oleh Pokja RBM dengan mengacu pada prinsip-prinsip Demokratis, dilaksanakan secara Swakelola, terbuka dan bertanggung jawab. Demokratis artinya menjunjung tinggi kesetaraan dalam proses pengambilankeputusan sejak tahap perencanaan, kegiatan sampai dengan pengembangan. Swakelola artinya pelaksanaan dikerjakan secara mandiri dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan dengan penuh tanggung jawab.

Pengertian RBM

Ruang Belajar Masyarakat yang disingkat RBM  adalah salah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan meupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam mengelola partispatif masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya. Dengan adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis serta dilakukan secara terus menerus. Sasaran program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik pada tingkat desa hingga tingkat Kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator maupun aparat pemerintah memiliki konsen terhadap upaya – upaya pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.


Tujuan RBM

Tujunan pengembangan RBM adalah terbentuknya proses belajar kolektif masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana menunjang peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal, diperkuatnya peran dan tugas pelaku dalam pengembangan ruang belajar serta dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat desa, kecamatan dan kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar