Selamat Datang di Blog RBM Lombok Utara. Alamat Sekretariat: Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara-NTB

Sabtu, 02 Februari 2013

Kecamatan Bayan Lepas Dari SPP Bermasalah dan Idle Money

Fasilitator Keuangan (Faskeu) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Lombok Utara, H. Muh. Marjan Nur, menilai kecamatan Bayan sudah lepas dari kelompok Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) bermasalah dan Idle Money (dana mengendap).

Lepasnya kecamatan Bayan dari kelompok SPP bermasalah ini terlihat dari kemampuan para pelaku mengamankan dana yang diselewengkan oleh beberapa oknum ketua kelompok SPP bermasalah yang ditemukan tim audit BPKP berjumlah Rp. 224.686.000,-. “Dalam waktu tiga bulan para pelaku PNPM  mampu menurunkan angka penyelewengan ini hingga bersisa sekitar Rp. 50 juta lebih, dan ini merupakn sebuah prestasi yang luar biasa, sehingga tingkat pengembalian SPP per - Desember 2012 mencapai 93,16 persen atau lebih tinggi dari target provinsi yaitu 93 persen”, kata HM. Marjan yang ditemui seusai menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) tutup buku 2012 di aula kantor camat Bayan, 23/1/13.

Kecamatan Bayan awalnya sudah menjadi calon ancar-anar kelompok SPP bermasalah. Dan bila menjadi kecamatan bermasalah, maka akan berdampak  tidak boleh lagi masyarakat mengakses dana SPP dan semua pendamping tidak akan lagi dipekerjakan di kecamatan Bayan. “Kriteria kecamatan bermasalah itu bila dana SPP diselewengkan oleh satu orang diatas Rp. 30 juta. Dan di kecamatan Bayan itu sendiri ada menyelewengkan dana hingga Rp. 90 juta lebih, dan ini sudah mampu ditangani”, kata HM Marjan yang mengaku baru 4 bulan bertugas sebagai Faskeu di KLU.

Selain itu, lanjut Faskeu, dana mengendap (Idle Money) tidak lebih dari 10 % terhadap nilai asset produktif selama tiga bulan berturut-turut. Untuk meningkatkan kinerja SPP, Faskeu bersama pelaku ditingkat kecamatan dan desa mengambil beberapa pola perubahan perguliran diantaranya: Membentuk Tim Pendanaan yang anggotanya 5-7 orang; Vrefikasi proposal setiap saat, tidak dilakukan 1 kali 2 bulan; Disarankan kepada kelompok yang akan lunas antara 2-1 bulan untuk memasukkan proposal ke UPK; Plapon kredit ditingkatkan maksimal. sampai Rp. 5 Juta/orang dan harus selektif;  menyiapkan pasar / kelompok  melalui  bentuk kelompok baru, organisir kelompok-kelompok yang sudah ada di masyarakat  seperti PKK, Arisan, posyandu, banjar dan lain-lain serta; Skim kredit dan pola angsuran disesuaikan dengan siklus usaha.

Berkaitan dengan pola penanganan masalah, menurut HM Marjan Nur, pertama-tama menumbuhkan rasa keprihatinan; Membangun koordinasi dengan pemerintah Desa, Kec. Agar  dapat difasilitasi untuk meneyelesaikan masalah yang ada; Memasukkan ke matrix masalah bilamana mendapatkan imformasi /laporan tentang penyelewengan baik untuk SPP  maupun fisik; Membagi dan memberikan tugas kepada  person UPK, PK  untuk menemui langsung pelaku yang menyelewengkan dana; Mendatangi  langsung secara bersama-sama ( UPK,PK,TPK dan pelaku-pelaku lainnya ) kepada yang bersangkutan; dan menerima berapa saja dana yang dikembalikan dengan tidak mengabaikan SURAT PERJANJIAN  Untuk sisa yang berikutnya.

Dengan pola penanganan masalah ini, banyak dana SPP yang bisa diselamatkan. Berikut prosentase pengembalian SPP di masing-masing kecamatan di KLU, Januari – Desember 2012: yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan. (ari)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar